Haid Berhenti Sebelum Maghrib, Haruskah Langsung Berpuasa? Ini Jawaban Ulama’

Ali Zain Aljufri - Di sebuah desa kecil, hiduplah seorang guru bernama Ibu Fatimah yang selalu bersemangat menyambut bulan Ramadhan. Sebagai pendidik dan ibu rumah tangga, ia berusaha menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan. Namun, suatu hari menjelang Maghrib, ia menyadari bahwa darah haidnya telah berhenti. Kebingungan pun muncul: apakah ia harus segera berpuasa kembali atau menunggu hingga hari berikutnya?
Haid Berhenti Sebelum Maghrib: Apa yang Harus Dilakukan?
Dalam fiqih Islam, haid merupakan kondisi yang membebaskan wanita dari kewajiban shalat dan puasa. Namun, ketika haid berhenti sebelum waktu Maghrib, muncul pertanyaan: apakah wanita tersebut harus segera mulai berpuasa? Dalam madzhab Syafi’i, tepatnya kitab Fatḥ al-Mu’īn karangan Syaikh Zainuddin al-Malibari berikut.
“Disunnahkan ‘ngeker’ (menahan seperti halnya orang berpuasa) bagi orang yang baru sembuh dari sakitnya, musafir yang telah sampai tujuan pada siang hari dalam keadaan berbuka, dan wanita haid yang baru suci pada tengah hari”
Pendapat Ulama’ Mengenai Hal Ini
Mayoritas ulama’ sepakat bahwa jika seorang wanita suci dari haid sebelum terbenamnya matahari (sebelum Maghrib), ia diwajibkan untuk:
- Segera Mandi Wajib (Ghusl): Agar dapat melaksanakan ibadah yang diwajibkan dalam keadaan suci.
- Menunaikan Shalat yang Waktunya Masih Berlaku: Misalnya, jika suci sebelum Maghrib, ia wajib melaksanakan shalat Ashar.
Namun, terkait kewajiban puasa pada hari tersebut, para ulama memiliki pandangan yang berbeda:
- Pendapat Pertama: Wanita tersebut tidak diwajibkan untuk menahan diri (imsak) pada sisa hari tersebut, karena puasa dianggap tidak sah tanpa niat dari malam sebelumnya. Namun, disunnahkan baginya untuk menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib sebagai bentuk penghormatan.
- Pendapat Kedua: Beberapa ulama berpendapat bahwa ia harus menahan diri (imsak) pada sisa hari tersebut, meskipun puasanya tidak sah dan tetap harus mengqodho di hari lain.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika seorang wanita mendapati dirinya suci dari haid sebelum Maghrib, ia tidak diwajibkan untuk berpuasa pada sisa hari tersebut, tetapi disunnahkan untuk menahan diri hingga waktu berbuka sebagai bentuk penghormatan. Namun, ia tetap diwajibkan mengqodho puasa hari itu di lain waktu. Penting bagi setiap Muslimah untuk memahami fiqih terkait haid dan ibadah, agar dapat menjalankan kewajiban dengan benar dan penuh keyakinan.
Pertanyaan untuk Renungan: Bagaimana sebaiknya kita, sebagai pendidik dan orang tua, mengajarkan fiqih haid dan ibadah kepada generasi muda agar mereka lebih memahami dan menghargai ketentuan agama?
Post a Comment