Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali
membuktikan fakta baru dalam penyidikan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) dan
Sosialisasi Undang-undang yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Bojonegoro tahun 2012. Fakta tersebut terungkap dari pemeriksaan terhadap salah
satu LSM yang mengakui membuat stempel dan kop surat palsu.
Hal itu dijelaskan Juru Bicara Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul usai memeriksa
saksi, Ketut Marmayana (Direktur Eksekutif Kajian Pembangunan) dan Dr Ilham
Labassey (Direktur Mitra Pembangunan Daerah). Pemalsuan itu dilakukan untuk
mempercepat proses administrasi penyelenggaraan Bimtek.
|
Ilustrasi: Palu Hukum |
“Ilham hanya pinjam bendera dari Kampus Persada Indonesia Jakarta,
sedangkan Ketut menggunakan bendera Unisba,”
jelas Nusirwan.
Praktiknya, Ilham mendapat Rp600 ribu per kegiatan, sedangkan kampus Persada
Indonesia mendapat Rp150 ribu per peserta. Saksi LSM mengakui mengerjakan
satu sosialisasi dan satu Bimtek.
Sedangkan saksi Ketut mendapat honor Rp350 ribu per anggota , sementara Unisba
Rp2 juta per kegiatan. Fakta di SPJ DPRD Bojonegoro tercatat LSM ini
mengerjakan dua sosialisasi Undang-undang dan satu kali Bimtek.
“Keterangan saksi akademisi Unisba berbeda dengan LSM. Untuk itu akan kita
dalami lagi, karena sebelumnya saksi Unisba mengaku tidak pernah mengerjakan
Bimtek dengan DPRD Bojonegoro,” ungkap Nusirwan.
Dari alat bukti MoU memang mencantumkan LSM yang dikelola saksi dengan perguruan
tinggi dan saksi juga mengakui stempel dibuat sendiri, termasuk sertifikat dan
tandatangan dilakukan dengan scanning. Meski ada unsur pidana, kejaksaan belum
menyentuh mereka sebagai calon tersangka. Kedua LSM hari ini dipanggil sebagai
saksi.
Kedua saksi sebelumnya mangkir dari panggilan kejaksaan. Saksi Ketut menyatakan
waktu itu masih di luar kota, dan baru tahu setelah pulang dari Bandung.
Sedangkan saksi Ilham mengaku pindah ke Makasar.
Seharusnya, saksi yang dipanggil kejaksaan sebanyak tiga orang. Tapi Heru
Purnomo (Ketua Lembaga Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan) hari ini tidak ada
konfirmasi. Otomatis kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi atau
akan dijemput paksa.
Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran antara lain terdapat kerugian negara,
penyalahgunaan wewenang, termasuk rekomendasi segala macam. Selain itu ada
tindakan-tindakan, secara formal pelanggaran terhadap permendagri 57/2011,
bahwa yang boleh menyelenggarakan bimtek itu dari badan diklat dan perguruan
tinggi, bukan LSM.
Title : Saksi LSM Akui Palsukan Stempel Perguruan Bimtek
Description : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali membuktikan fakta baru dalam penyidikan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Undang-...