Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Bojonegoro kembali memanggil saksi penanggung jawab pelaksana kampanye Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Ali Huda. Pemanggilan ini sebagai
tindak lanjut dari dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Siwalan, Kecamatan
Sugihwaras, Nuraini dalam kampanye PKPI beberapa waktu lalu.
Pemanggilan diperlukan untuk tahapan klarifikasi pihak penanggung jawab. Sebab,
berdasarkan Undang-Undang Pemilu tentang Pelanggaran Pemilu yakni UU Nomor 8
Tahun 2012 Pasal 86 Ayat 2 menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye dilarang
mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa.
|
Ali Huda Panwas |
Di hadapan
pengawas Pemilu itu, Ali Huda mengaku memang dirinya bertanggung jawab atas
pelaksanaan kampanye akbar yang ia gelar sebagai calon anggota legislatif
(Caleg) Dapil 3. Namun, ia membantah jika keterlibatan Kades Nuraini itu atas
undangan atau permintaan dari pihak pelaksana kampanye.
“Kami tidak mengajak ataupun mengundang Ibu Kades untuk ikut dalam kampanye,”
ujar pria yang sebelumnya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.
Sementara itu dalam kasus ini, Panwaslu Kabupaten Bojonegoro sudah
mengklarifikasi dua saksi. Selain Ali Huda, yang juga dimintai keterangan
adalah salah satu perangkat desa, M. Irfan. Kades dan Perangkat Desa Siwalan
itu diduga terlibat kampanye PKPI karena saat itu diduga menggunakan seragam
partai.
Title : Penanggung Jawab Kampanye PKPI Bantah Undang Kades Siwalan
Description : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro kembali memanggil saksi penanggung jawab pelaksana kampanye Partai Keadilan dan Pers...