Suatu hari saya
ditanya oleh Istri mengenai “Bagaimana Hukum KB dalam Islam?” Terus terang saya sendiri masih meragukan program KB
rancangan pemerintah. Mengapa? Sebab menurut saya lebih banyak mudarat daripada
manfaatnya. Alasan saya berdasarkan pada beberapa kasus ketidakcocokan alat
kontrasepsi dan akibatnya si wanita harus cari alat kontrasepsi model lain.
Pada akhirnya tujuan mencegah kehamilan sementara ini akan berdampak pada
kemandulan secara continues.
|
Ilustrasi: Beberapa contoh alat kontrasepsi |
Lantas,
bagaimana pandangan Islam soal KB ini? Di lain pihak, bolehkah mencegah
kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk memberi jarak kelahiran
agar dapat memberikan ASI terbaik dan pendidikan usia dini kepada anak?
Dalam salah satu Kitab yang pernah saya baca, ada dua hal yang pertama kali
harus diketahui perbedaannya dengan jelas, yakni menunda kehamilan dan
membatasi kehamilan.
Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak
pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi
kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan
jumlah anak yang diinginkan.
Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi
kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dan sebagainya,
dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syari’at, maka hal
tersebut telah jelas keharamannya.
Kecuali pada keadaan di mana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang
semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka
Insya Allah hal ini tidak apa-apa. Sedangkan pada permasalahan yang pertama,
yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang
sebelumnya, berikut sebagian ulasannya:
Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik
dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Mengapa?
Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan
ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang
dihasilkannya akan berkurang.
Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah
Anda melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk
mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.
Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan,
kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya
kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra
seorang ibu.
Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga
kesehatan Anda dan keluarga Anda.
Ketiga, janin yang dikandung memiliki risiko lebih besar dan lebih tinggi untuk
lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah
sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.
Nah, untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil
kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa
karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.
Apa ‘azl
itu?
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan
tujuan untuk mencegah kehamilan.
Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
“Kami melakukan
‘azl pada masa Baginda Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dimana Al Qur’an masih terus
diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh Baginda Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
tetapi beliau tidak melarangnya.” (HR Bukhari-Muslim)
Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya mengatakan, bahwa termasuk ‘azl
adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk
mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang
lainnya.
Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara
(tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rezekinya
menjadi sempit.
Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut
tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dan sebagainya, maka ini
hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya
berprasangka buruk kepada Allah.
وَلَاتَقْتُلُوٓا أَوْلٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلٰقٍصل
نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْج (الٕسرأ : ٣١)
“Dan janganlah
kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan
rezeki kepada mereka dan juga kepadamu…” (Q.S. Al Israa’ : 31).
Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah:
-
Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang
lain, sehingga berbahaya jika hamil.
- Jika
sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi,
dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai
siap
untuk hamil kembali.
Adapun
jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau
supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu,
sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal
itu tidak boleh hukumnya. Wallahua’lam!
Title : Bagaimana Hukum KB dalam Islam?
Description : Suatu hari saya ditanya oleh Istri mengenai “Bagaimana Hukum KB dalam Islam?” Terus terang saya sendiri masih meragukan program KB rancang...